Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan juga dibantu oleh lembaga pemerintah lain yang merupakan mitra dari Kepala Desa dalam melaksanakan semua kegiatan yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD Desa Persiapan Pangkalan Lada adalah Mutasi dari BPD Pandu Sanjaya Yang Berdomisili dan bertugas di wilayah Desa Persiapan Pangkalan lada yaitu ;
- Halfianur
- Lamtiur Rumondang Veronica Simatupang
- Mujiran
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Anggota BPD Harus berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, jadi di lakukan Pemilihan 2 orang anggota BPD untuk memenuhi batas minimal Anggota BPD. Melalui musyawarah mufakat antara Panitia pembentukan BPD, RT, RW, dan Tokoh Masyarakat maka terpilihlah dua orang anggota BPD yaitu :
- Buyung Sugiharto
- Kustivarini
Pelantikan Anggota BPD Desa Persiapan pangkalan Lada di laksanakan di Aula Kecamatan Pangkalan Lada oleh Camat Pangkalan Lada Robby Setiawan, S.STP., M.Si An. Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, SH., MH
Demikian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persiapan Pangkalan Lada terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 154 Tahun 2020 tanggal 02 Oktober 2020. dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
BUYUNG SUGIHARTO
|
KETUA
|
RT. 08 DESA PERSIPAN PANGKALAN LADA
|
2
|
HALFIANUR
|
WAKIL KETUA
|
RT. 01 DESA PERSIPAN PANGKALAN LADA
|
3
|
LAMTIUR RUMONDANG VERONICA SIMATUPANG
|
SEKRETARIS
|
RT. 06 DESA PERSIPAN PANGKALAN LADA
|
4
|
KUSTIVARINI
|
ANGGOTA
|
RT. 09 DESA PERSIPAN PANGKALAN LADA
|
5
|
MUJIRAN
|
ANGGOTA
|
RT. 05 DESA PERSIPAN PANGKALAN LADA
|